Monday, April 4, 2011

Kode Etik Perencana Indonesia (Ketetapan Kongres Istimewa No. 5 Tahun 1994)

MUKADIMAH
  • Kode Etik Perencana Indonesia sebagai kaidah kehormatan diturunkan berdasarkan nilai-nilai luhur masyarakat dan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan UUD45.
  • Kode Etik Perencana Indonesia merupakan sikap profesional dalam mengemban tanggung jawabnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara, pemberi kerja dan atasan, serta tanggung jawab profesi, rekan sejawat maupun diri sendiri.
  • Tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara merupakan payung dari tanggung jawab lainnya.

TANGGUNG JAWAB PERENCANA PADA MASYARAKAT
  • Melayani kepentingan seluruh golongan dan lapisan masyarakat (publik); mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan golongan maupun kepentingan pribadi serta berdasarkan keyakinan profesi berani membela yang benar serta memberikan kritik dakoreksi terhadap terhadap hal yang merugikan masyarakat.
  • Memberikan informasi kepada masyarakat dan pengambil keputusan akan permasalahan, kemungkinan pilihan dan dampak dari suatu perencanaan, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
  • Berperanserta dalam upaya menuju tercapainya pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan perencanaan terpadu yang berwawasan menyeluruh dan berjangka panjang, dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas ekonomi, meningkatkan pemerataan dan perluasan manfaat pembangunan, melestarikan warisan budaya dan sejarah, serta meningkatkan kondisi lingkungan hidup.

TANGGUNG JAWAB PERENCANA TERHADAP PEMBERI KERJA DAN ATASANNYA
  • Menjaga kerahasiaan informasi dari pemberi kerja maupun informasi lain dari pihak pemerintah yang masih perlu dirahasiakan serta tidak menggunakan informasi yang masih rahasia untuk kepentingan pribadi, sebaliknya juga harus berani mempertanggunjawabkan keputusan profesionalnya berdasar kepentingan masyarakat.
  • Memanfaatkan wewenang, kompetensi profesi serta informasi yang dimiliki untuk memenuhi kepentingan pemberi kerja dan atasannya sejauh hal ini sejalan dengan pelayanannya terhadap kepentingan masyarakat.
TANGGUNG JAWAB PERENCANA TERHADAP PROFESI, REKAN SEJAWAT DAN DIRI SENDIRI
  • Turut serta mengembangkan profesi perencanaan dengan terus menerus meningkatkan integritas, pengetahuan dan kemampuannya, tanggap terhadap kritik profesi, berbagi pengalaman dan pengetahuan pada rekan sejawat, serta menyebarluaskan dan meningkatkan pengertian profesi dan perencanaan pada masyarakat.
  • Menghormati dan menghargai kemampuan dan keahlian profesional serta hasil pekerjaan teman sejawat dan anggota dari profesi lain serta mempunyai sikap saling membina terutama terhadap perencana pemula.
  • Menhindari menerima pekerjaan pada waktu bersamaan dari pemberi kerja lain bila hal ini dapat menimbulkan benturan kepentingan antar pemberi kerja.
Source: Ikatan Ahli Perencanaan

0 comments:

Post a Comment